Sarwendah gugat balik hak asuh anak, pengacara Ruben Onsu heran: Minta sesuatu yang sudah ada


Ringkasan Berita:

  • Sarwendah mengajukan gugatan balik atau rekonvensi dalam perkara hak asuh anak.
  • Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, mempertanyakan urgensi gugatan tersebut.
  • Minola heran Sarwendah kembali meminta hak asuh yang menurutnya sudah berada dalam penguasaannya.



Sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru.

Setelah Ruben Onsu menggugat hak asuh kedua putrinya, pihak Sarwendah memilih mengajukan gugatan balik atau rekonvensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum Sarwendah tersebut kemudian mendapat sorotan dari kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang.

Minola mengaku tidak memahami urgensi Sarwendah mengajukan gugatan balik terkait hak asuh anak. Sebab, menurutnya, hak asuh anak saat ini berada dalam pengasuhan Sarwendah.

“Jadi kan rekonvensi ini kan dua hal yang berbeda dengan gugatan kita. Jadi gugatan kita itu sekarang namanya gugatan konvensi karena ada gugatan rekonvensi kan begitu artinya. Nah, saya enggak mengerti ya apa tema atau urgensi dari gugatan rekonversi tersebut,” kata Minola Sebayang, dikutip dari akun YouTube Intens Investigasi (12/9/2026).

Minola kemudian menjelaskan alasan Ruben mengajukan gugatan hak asuh. Menurutnya, Ruben tidak mempersoalkan sekadar status hak asuh, tetapi pelaksanaan pengasuhan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan.

“Urgensinya apa gitu. Karena kita menggugat hak asuh anak itu wajar karena saat ini hak asuh anak itu ada pada S. Kan begitu ya. Karena kita melihat hak asuh anak itu yang ada pada S itu tidak berjalan sebagaimana seharusnya, tidak berjalan sebagaimana idealnya,” ujar Minola.

Menurut Minola, apabila Sarwendah ingin mempertahankan hak asuh, pihaknya cukup membantah dalil yang disampaikan Ruben dalam gugatan.

“Kalau kemudian ada rekonvensi untuk meminta anak itu hak asuhnya jatuh ke dia loh bukannya sudah sama dia hak asuh anak sebenarnya dia tinggal cukup membantah dalil-dalil gugatan kami dengan mengatakan dia adalah orang yang masih layak hingga hari ini sehingga hak asuh itu tidak perlu dipindahkan,” jelas Minola.

Minola bahkan mempertanyakan alasan Sarwendah meminta kembali hak asuh anak melalui gugatan rekonvensi.

“Tapi kalau misalnya kemudian rekonvensi, rekonvensinya itu misalnya meminta juga hak asuhan anak. Coba secara logika berpikir anak ada pada dia kok minta lagi. Kan ini enggak masuk akal,” katanya.

“Harusnya dia tetap bertahan bukan meminta. Masa meminta sesuatu yang ada dalam kekuasaannya gitu loh,” lanjut Minola.

Meski mempertanyakan langkah tersebut, Minola menegaskan pihak Ruben tetap menghormati keputusan Sarwendah untuk menempuh jalur hukum.

Menurut Minola, perkara tersebut pada akhirnya akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan.

“Jadi silakan saja. Artinya nanti semuanya kan tergantung kepada pembuktian dalam persidangan dan tergantung bagaimana majelis hakim melihat dan menilai perkara ini dari dalil, bukti, dan gugatan masing-masing pihak,” ujar Minola.

Sementara itu, pihak Sarwendah memiliki alasan tersendiri mengapa mengajukan rekonvensi.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban sekaligus gugatan balik untuk merespons perkara yang diajukan Ruben.

“Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat dalam hal ini RO dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat,” kata Chris.

Chris menjelaskan rekonvensi tersebut juga berisi kronologi perjalanan rumah tangga Ruben dan Sarwendah.

“Di dalam gugatan balik itu kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan,” ujarnya.

Pihak Sarwendah mengaku telah menyiapkan bukti untuk mendukung dalil yang mereka ajukan.

“Pastinya apa yang kami dalilkan dapat kami buktikan dan nanti untuk pembuktian ada agenda acaranya tersendiri,” tegas Chris.

Dengan adanya gugatan utama dan rekonvensi, perkara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki proses hukum yang semakin kompleks.

Kedua pihak sama-sama memiliki dalil dan versi masing-masing mengenai pengasuhan Thalia dan Thania. Selanjutnya, pembuktian di persidangan akan menjadi tahap penting dalam perkara tersebut.


()

By 8zslk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *