Sebuah low cost and green car (LCGC) Daihatsu Sigra terekam kamera Polisi banyak tingkahnya.
Mulai pasang bumper belakang tambahan dengan aksesori beduri runcing, sampai memakai pelat nomor biru.
Video tersebut diunggah akun Instagram @mahirwttdaeng dan @satlantaspolrestabesmakassar_.
Dalam rekaman tersebut, terlihat bagian bumper belakang mobil dilengkapi aksesori berupa pelat besi dengan tambahan besi berduri runcing.
Aksesori tersebut dinilai dapat membahayakan pengguna jalan lain, terutama ketika mobil berada dalam kondisi berhenti atau terlibat kecelakaan.
Selain aksesori pada bumper belakang, Sigra putih tersebut juga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan lis berwarna biru yang notabennya untuk kendaraan listrik.

Padahal, Daihatsu Sigra diketahui merupakan salah satu model low cost and green car (LCGC) berteknologi konvensional dengan mesin bensin, bukan kendaraan listrik murni.
Anggota Satlantas Polrestabes Makassar, Bripka Mahir Daeng Rani, mengatakan kendaraan tersebut ditemukan di Jalan Penghibur, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Tadi kita temukan di Jalan Penghibur kota Makassar saat melaksanakan kegiatan pendampingan operasi pajak dispenda. Kami arahkan agar segera di perbaiki untuk TNKB dan Tanduk belakang agar di potong yang besi runcingnya,” kata Mahir, (15/9/26) dikutip dari Kompas.com.

Mahir mengatakan, pengemudi Daihatsu Sigra tersebut hanya diberikan teguran karena aksesori yang digunakan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
“Hanya bersifat teguran saja, karena itu sangat membahayakan pengendara lain,” jelas Mahir.
Penggunaan aksesori tambahan pada kendaraan pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengganggu keselamatan dan fungsi kendaraan.
Namun, pemasangan bumper dengan duri atau besi yang memiliki ujung tajam dapat masuk dalam kategori perlengkapan kendaraan yang membahayakan keselamatan lalu lintas.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” tulis pasal tersebut.
Artinya, pemilik mobil sebaiknya tidak sembarangan memasang aksesori, terutama jika bentuknya berpotensi melukai atau membahayakan pengguna jalan lain.
Selain aksesori bumper, polisi juga menyoroti penggunaan TNKB dengan penanda lis warna biru pada LCGC 7-penumpang tersebut.
Korlantas Polri menetapkan warna biru sebagai penanda kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Warna biru tersebut diterapkan pada bagian bawah TNKB, tepatnya di area yang menunjukkan masa berlaku pelat nomor.
Penanda tersebut diperuntukkan bagi kendaraan listrik murni atau full electric, baik motor maupun mobil.
Dengan demikian, mobil konvensional bermesin bensin maupun kendaraan yang bukan kendaraan listrik murni tidak seharusnya menggunakan TNKB dengan penanda biru tersebut.
Penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan ketentuan juga dapat dikenakan sanksi.
Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan aksesori maupun TNKB yang digunakan sesuai dengan ketentuan, bukan sekadar untuk membuat tampilan mobil terlihat berbeda.
