Heboh Jual-Beli KLG Transjakarta, Warga Diminta Waspada Modus Jasa Pengurusan
Heboh Jual-Beli KLG Transjakarta, Warga Diminta Waspada Modus Jasa Pengurusan
Sedang heboh di media sosial kasus jual beli Kartu Layanan Gratis (KLG). Transjakarta akan siapkan sanksi permanen ke pelaku
/ Peristiwa
Ferdian September 16th, 3:30 PM September 16th, 3:30 PM
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan praktik jual-beli Kartu Layanan Gratis (KLG).
Langkah tersebut diambil usai muncul informasi di media sosial terkait dugaan adanya transaksi jual-beli KLG.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa KLG merupakan fasilitas transportasi publik yang disediakan secara cuma-cuma oleh pemerintah bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Dengan begitu, masyarakat penerima manfaat tidak seharusnya mengeluarkan biaya, baik dalam proses pendaftaran maupun saat kartu tersebut diterbitkan.
“Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG,” kata Ayu melansir WartaKota, Selasa (15/9/2026).
Ia menegaskan, program KLG tak boleh dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Pelaksanaan program KLG juga memiliki dasar hukum yang mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, KLG ditetapkan sebagai fasilitas yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.
Artinya, warga yang masuk dalam kategori penerima KLG tidak dibebani biaya untuk memperoleh kartu tersebut.
Karena itu, Transjakarta mengingatkan masyarakat agar waspada apabila menemukan pihak yang menawarkan layanan pembuatan KLG dengan meminta bayaran tertentu.
Masyarakat juga tidak perlu menggunakan jasa perantara atau pihak ketiga hanya untuk memperoleh KLG. Sebab, fasilitas tersebut memang diberikan secara gratis kepada kelompok masyarakat yang telah memenuhi ketentuan.
Selain melarang adanya pungutan, Transjakarta juga telah menyiapkan sanksi bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan KLG.
Ayu menjelaskan, pihak yang terbukti memperjualbelikan ataupun menyalahgunakan fasilitas tersebut dapat dikenai sanksi berupa pemblokiran secara permanen.
“Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,” ujar Ayu.
Penerapan sanksi tersebut diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan fasilitas transportasi publik yang seharusnya diterima secara tepat oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Transjakarta turut meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai pihak-pihak yang mengaku mampu membantu mempercepat proses pengurusan atau penerbitan KLG dengan meminta imbalan uang.
Jika menemukan dugaan pungutan liar maupun praktik jual-beli KLG, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak Transjakarta.
Pengaduan dapat dilakukan melalui Call Center Transjakarta di nomor 1500-102, akun media sosial resmi Transjakarta, maupun dengan menyampaikan laporan secara langsung kepada petugas di halte terdekat.
Transjakarta menegaskan bahwa laporan dari masyarakat akan digunakan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan program KLG.
Hal ini dilakukan agar fasilitas tersebut tetap diberikan kepada pihak yang berhak dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Copyright 2026
Related Article
